LHOKSUKON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 21 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara tahun anggaran 2021. Kepala Dinas PUPR Aceh Utara menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Aceh.
Temuan tersebut disampaikan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 23 Mei 2022.
Dalam LPH itu disebutkan kekurangan volume pekerjaan tersebut diperoleh dari hasil penelitian terhadap dokumen kontrak beserta addendum...
LHOKSUKON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 21 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang...