LHOKSUKON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 21 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara tahun anggaran 2021. Kepala Dinas PUPR Aceh Utara menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Aceh.

Temuan tersebut disampaikan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 23 Mei 2022.

Dalam LPH itu disebutkan kekurangan volume pekerjaan tersebut diperoleh dari hasil penelitian terhadap dokumen kontrak beserta addendum kontrak, dokumen serah terima pekerjaan (PHO), back up data, foto dokumentasi pekerjaan dan gambar as-built drawing, dokumen pembayaran, serta peninjauan fisik ke lokasi pekerjaan.

Dari 21 kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Utara tahun anggaran 2021 yang ditemukan kekurangan volume pekerjaan, jumlah kelebihan pembayaran bervariasi per paket. Di antaranya, kelebihan pembayaran paling banyak senilai Rp127,5 juta, Rp79,4 juta, Rp60,3 juta, Rp54,6 juta, Rp39,8 juta, dan terkecil jumlanya Rp3,7 juta.

BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Utara melalui kepala dinas supaya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.

Apakah Pj. Bupati sudah menerima laporan dari Kadis PUPR dan Inspektorat, bagaimana tindak lanjut terhadap temuan BPK atas 21 paket proyek Dinas PUPR itu?

“Kami menyarankan berkoordinasi dengan Inspektur,” kata Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis, 1 September 2022.

Kadis PUPR Aceh Utara, Edi Anwar, menjawab portalsatu.com/ via pesan WA, Kamis (1/9), mengatakan, “Kami ucapkan terima kasih. Dapat kami sampaikan bahwa dari sekian banyak temuan, Insya Allah sudah kita tindaklanjuti atas rekomondasi BPK RI Perwakilan Aceh”.

Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, Ph.D., setelah mengecek data menyampaikan bahwa “Pada Dinas PUPR dari 21 paket maka sebanyak 19 paket sudah disetor (kembali ke Kasda). Sisa 2 paket lagi dan dalam minggu ini Insya Allah tuntas disetor semua”.

“Kita akan monitor dan kawal terus,” tegas Andria Zulfa kepada portalsatu.com/ melalui WA, Kamis (1/9).[](red)