Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Lhoksukon
ACEH UTARA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di dua lokasi berbeda dalam kawasan Kecamatan Lhoksukon.Kelima tersangka itu berinisial RL (32/mucikari), IK (17/penyedia tempat), AN (26), FR (29), dan MZ (49), ketiganya disebut sebagai pemain. Para tersangka itu semuanya warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu,19 Juli 2023, mengatakan kasus TPPO itu terkait eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi...
Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Lima...
ACEH UTARA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di dua lokasi...