Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Belum Sampaikan KUA-PPAS 2022 ke DPRK, Mengapa?
LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK.Dilihat portalsatu.com, Senin, 9 Agustus 2021, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 89 menyebutkan Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pedoman penyusunan APBD.Selanjutnya, pasal 90 menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS...
News
Wali Kota Lhokseumawe...
LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran...