Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Belum Sampaikan KUA-PPAS 2022 ke DPRK, Mengapa?

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK.Dilihat portalsatu.com, Senin, 9 Agustus 2021, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 89 menyebutkan Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pedoman penyusunan APBD.Selanjutnya, pasal 90 menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS...

Wali Kota Lhokseumawe...

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran...