Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira, Ini Kata Kalapas Lhoksukon
ACEH UTARA - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mengusulkan asimilasi untuk narapidana Isma Khaira (33), asal Gampong Lhok Pu'uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Pasalnya, Isma Khaira memiliki bayi yang ikut berada di Lapas.“Dengan melihat kondisi bayi itu yang berusia antara enam atau tujuh bulan, maka kita mencoba mengusulkan asimilasi di rumah kepada Isma Khaira,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 8 Februari 2021, Isma Khaira dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang...
News
Usulkan Asimilasi untuk...
ACEH UTARA - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mengusulkan asimilasi untuk narapidana Isma Khaira (33), asal Gampong Lhok Pu'uk, Kecamatan Seunuddon,...