ACEH UTARA – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mengusulkan asimilasi untuk narapidana Isma Khaira (33), asal Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Pasalnya, Isma Khaira memiliki bayi yang ikut berada di Lapas.

“Dengan melihat kondisi bayi itu yang berusia antara enam atau tujuh bulan, maka kita mencoba mengusulkan asimilasi di rumah kepada Isma Khaira,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 8 Februari 2021, Isma Khaira dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Yusnaidi, usulan asimilasi ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19.

“Kita sudah mencoba melengkapi berkas, dan juga syarat mutlak sudah dilakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) terhadap Isma Khaira. Saya juga sudah melaporkan masalah ini kepada pihak Kanwil Kemenkumham Aceh. Intinya semua berkas lengkap dan telah dikirim ke Dirjen PAS (Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk diverifikasi,” kata Yusnaidi.

Yusnaidi menyebut Lapas Lhoksukon tidak dapat menyimpulkan soal keputusan terkait usulan itu, karena syarat asimilasi harus menjalani setengah dari masa pidana. “Karena ini asimilasi, bukan bebas murni. Kalau bebas murni kita berani menyampaikan besok atau lusa bebas, itu berani kita bicarakan. Tapi ini menyangkut asimilasi yang merupakan SK Dirjen PAS,” ujar Yusnaidi.[]