Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin PT BPR Aceh Utara
BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe.Hal itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024, tanggal 4 Maret 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara."Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dalam siaran persnya, Senin (4/3).Yusri menjelaskan pada 30 Maret 2023, OJK telah...
Redaksi -
Berita Aceh
Otoritas Jasa Keuangan...
BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36,...
Redaksi -