Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita AcehOtoritas Jasa Keuangan...

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin PT BPR Aceh Utara

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe.

Hal itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024, tanggal 4 Maret 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dalam siaran persnya, Senin (4/3).

Yusri menjelaskan pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Lalu, 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangannya bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusri.

Amatan portalsatu.com, Selasa (5/3), pukul 09.30 WIB, di depan Kantor Bank Aceh Utara (PT BPR), Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, terparkir sejumlah sepeda motor.

Di dalam kantor bank itu beberapa karyawan sedang bekerja di depan komputer. “Bank ini tidak beroperasi lagi, Direktur tidak ada lagi sejak diambil alih LPS setelah OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada Januari 2024. Kami karyawan (BPR) sekarang bekerja melaksanakan tugas yang diberikan LPS,” kata salah seorang karyawan bank itu.

Sejumlah karyawan Bank Aceh Utara itu mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa OJK telah mencabut izin usaha bank tersebut, Senin (4/3) kemarin.[](red)

 

Baca juga: