Tak Ada Perubahan APBK Lhokseumawe 2023, Utang Tahun Lalu Sudah Bayar?
LHOKSEUMAWE - Penjabat Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2023. Lantas, apakah Pemko Lhokseumawe sudah membayar utang belanja tahun lalu, dan bagaimana membiayai operasional dinas yang dananya tidak mencukupi dalam APBK murni?Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA); keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit organisasi,...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Tak Ada Perubahan...
LHOKSEUMAWE - Penjabat Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2023. Lantas, apakah Pemko Lhokseumawe...
Redaksi -