Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita LhokseumaweTak Ada Perubahan...

Tak Ada Perubahan APBK Lhokseumawe 2023, Utang Tahun Lalu Sudah Bayar?

LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2023. Lantas, apakah Pemko Lhokseumawe sudah membayar utang belanja tahun lalu, dan bagaimana membiayai operasional dinas yang dananya tidak mencukupi dalam APBK murni?

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA); keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan, antar-subkegiatan dan antar-jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Tahapan dan jadwal proses penyusunan P-APBD, di antaranya penyampaian rancangan Perubahan KUA serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat minggu pertama Agustus; pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan P-KUA dan P-PPAS, paling lambat minggu kedua Agustus; penyampaian rancangan Perda tentang P-APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat minggu kedua September; persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, paling lambat 30 September.

Namun, Pj. Wali Kota Lhokseumawe tidak menyampaikan rancangan P-KUA dan P-PPAS hingga rancangan Qanun P-APBK 2023 kepada DPRK sampai batas waktu tersebut berakhir. Sehingga tidak ada P-APBK Lhokseumawe 2023 hasil persetujuan bersama.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, A. Haris, dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Ahad, 1 Oktober 2023, mengatakan Pemko tidak mengajukan rancangan P-KUA dan P-PPAS hingga rancangan Qanun P-APBK 2023 ke DPRK lantaran sudah terlambat, dan batas waktu berakhir.

Menurut Haris, BPKD baru dapat menyusun rancangan P-KUA dan P-PPAS jika Bappeda telah melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 untuk ditetapkan oleh Wali Kota. Namun, P-RKPD itu tidak selesai disusun Bappeda.

“Kendalanya, karena saat Bappeda sedang susun Perubahan RKPD, kondisi kita (anggaran Pemko) defisit. Jadi, ada mata anggaran misalnya utang Pemko yang harus kita masukkan apabila dilakukan Perubahan APBK, sehingga harus ada pergeseran-pergeseran anggaran dan kegiatan SKPD-SKPD (badan, dinas, dan kantor) yang belum terealisasi. Mungkin pertimbangan-pertimbangan itu, menunggu pengumpulan data dari SKPD-SKPD sampai akhirnya terlambatlah, tidak cukup waktu lagi,” ujar Haris.

Apakah Pemko Lhokseumawe sudah bayar utang belanja tahun lalu?

Dilihat portalsatu.com dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LHP LKPK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, diterbitkan BPK pada 12 Mei 2023, Pemko Lhokseumawe mengalami defisit riil Rp77,3 miliar lebih.

Pemko Lhokseumawe menyajikan nilai kewajiban tahun anggaran (TA) 2022 di neraca per-31 Desember 2022 Rp40,5 M lebih. Nilai tersebut mengalami penurunan Rp10,8 miliar lebih atau 21,18 persen dari TA 2021 yaitu Rp51,4 M lebih.

Berdasarkan data CaLK diketahui Kewajiban Jangka Pendek TA 2022, di antaranya utang belanja Rp39,8 M lebih terdiri dari utang atas kegiatan TA 2022 Rp6,8 M lebih dan sisa utang 2021 yang belum terbayar hingga akhir 2022 Rp32,9 M lebih.

“Utang pada Pemko Lhokseumawe TA 2022 terjadi karena terdapat kegiatan belanja yang telah terealisasi, namun tidak terbayar karena kas di Kas Daerah tidak mencukupi untuk membayar biaya kegiatan tersebut,” tulis BPK.

Menurut BPK, berdasarkan hasil penghitungan, Pemko Lhokseumawe pada TA 2022 mengalami defisit
riil Rp77,3 M lebih berasal dari utang akibat tidak tersedianya dana TA 2022 Rp39,8 M lebih, dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya Rp37,5 M lebih.

“Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya utang belanja sebesar Rp39.806.720.922,76 dan pemanfaatan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp37.567.275.063,95 yang akan membebani anggaran tahun berikutnya,” tulis BPK dalam LHP atas LKPK Lhokseumawe TA 2022.

BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe agar menyusun dan melaksanakan kesepakatan dengan Ketua DPRK untuk mengevaluasi target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan potensi ketertagihan dan melakukan
refocusing serta pemangkasan anggaran atas belanja yang tidak prioritas untuk pembayaran utang belanja TA 2022 dan memulihkan kas yang dibatasi penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya (2023, red).

Haris mengakui adanya temuan BPK tersebut. Menurut dia, untuk menjalankan rekomendasi BPK itu seharusnya memang dilakukan Perubahan APBK 2023, tapi tidak terlaksana lantaran prosesnya sudah terlambat.

“(Utang belanja tahun sebelumnya) sebagian sudah dibayar, tapi saya tidak ingat angkanya. Untuk sebagian lagi, rencana setelah Perubahan APBK jika ada program dan kegiatan di SKPD-SKPD yang dapat dilakukan pergeseran-pergeseran,” tutur Haris.

Namun, kata Haris, karena rencana P-APBK gagal dilaksanakan, Pemko Lhokseumawe berencana berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh.

“Misalnya jika utang (belanja) tahun lalu harus kita bayar tahun ini, apa langkah yang bisa kita tempuh (tanpa melalui P-APBK). Karena ada kebutuhan lain juga yang urgen. Misalnya, dana untuk membayar rekening listrik yang dianggarkan dalam APBK murni tidak mencukupi. Untuk DLH (Dinas Lingkungan Hidup) biaya BBM kendaraan pengangkut sampah tidak mencukupi. Nye hansep peng minyeuk, kiban diangkot broh (kalau tidak cukup biaya bahan bakar minyak kendaraan, bagaimana mengangkut sampah),” ungkap Haris.

“Kebutuhan urgen seperti itu akan kita konsultasikan dengan pemerintah provinsi. Begitu juga untuk biaya operasional lainnya, apakah dibenarkan kita buat perubahan dalam arti kata pergeseran anggaran (tanpa melalui pengajuan ke DPRK), meskipun nanti kepada dewan kita sampaikan pemberitahuan tentang pergeseran itu jika jadi dilakukan setelah konsultasi dengan Pemerintah Aceh,” tambah Haris yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala BPKD sejak 4 September 2023 atau baru sebulan.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Lhokseumawe menyetujui rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 25 November 2022, malam. Dalam rancangan Qanun APBK 2023 hasil persetujuan bersama DPRK dan Pj. Wali Kota, target pendapatan daerah Rp747,6 miliar dan belanja daerah Rp777,4 miliar lebih, sehingga defisit Rp29,7 miliar, yang direncanakan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah Rp29,7 M.

Setelah dievaluasi Gubernur Aceh, rancangan Qanun APBK Lhokseumawe 2023 itu ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 tahun 2022 oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, pada 30 Desember 2022. Pada tanggal yang sama, Pj. Wali Kota Imran menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 87 tahun 2022 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023.[](nsy)

Baca juga: