Bintang-Salmaza Purnatugas, Sekda Kota Subulussalam Ditunjuk Sebagai Plh Wali Kota
SUBULUSSALAM - Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Subulussalam setelah berakhirnya masa jabatan H. Affan Alfian Bintang, S.E dan Drs. Salmaza, M.A.P pada 14 Mei 2024.
Penunjukan Sairun sebagai Plh Wali Kota Subulussalam tertuang dalam Surat Kawat Gubernur Aceh dengan Nomor 1001.42/5016 TIK, tertanggal dengan surat Kawat tertanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangan Pj. Gubernur Aceh, Bustami, S.E., M.Si.
Dalam surat itu disebutkan untuk menghindari kekosongan pimpinan di Kota Subulussalam, diminta Sekda Sairun untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagi wali kota terhitung mulain14 Mei...
Sudirman -
Berita Aceh
Bintang-Salmaza Purnatugas, Sekda...
SUBULUSSALAM - Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Subulussalam setelah berakhirnya masa jabatan H. Affan Alfian...
Sudirman -