Kasus Korupsi di Dinas Syari’at Islam Gayo Lues Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh
BLANGKEJEREN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz Dinas Syariat Islam ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan JPU pada Senin,11 Oktober 2021 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Handri, S.H., mengatakan yang dilimpahkan hanya berkas perkara saja, sedangkan tiga orang tersangka masih tetap tahanan JPU. Saat ini mereka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren.
"Untuk tiga orang tersangka masih tetap tahanan JPU, posisinya saat...
News
Kasus Korupsi di...
BLANGKEJEREN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz Dinas Syariat Islam...