BLANGKEJEREN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz Dinas Syariat Islam ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan JPU pada Senin,11 Oktober 2021 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Handri, S.H., mengatakan yang dilimpahkan hanya berkas perkara saja, sedangkan tiga orang tersangka masih tetap tahanan JPU. Saat ini mereka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren.
“Untuk tiga orang tersangka masih tetap tahanan JPU, posisinya saat ini dititipkan di Rutan Blangkejeren, selanjutnya kita menunggu instruksi dari PN Tipikor Banda Aceh, apakah saat sidang nanti dibawa ke Banda Aceh atau tetap di Rutan Blangkejeren,” kata Handri kepada portalsatu.com/ saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut Hendri biasanya seminggu setelah pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Banda Aceh baru keluar jadwal sidangnya, setelah itu JPU ke Banda Aceh lagi untuk mengantarkan barang bukti dan mengikuti sidang, baik sidang secara online ataupun sidang tatap muka.
“Kondisi tiga orang tersangka itu saya kira dalam keadaan sehat ya, karena tidak ada laporan dari Rutan. Biasa kalau ada yang sakit dikabari ke JPU karena posisinya kan titipan,” katanya menjawab wartawan saat ditanyai apakah kondisi ketiga tersangka dalam keadaan sehat setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Gayo Lue menetapkan tiga orang tersangka yaitu LUK sebagai wakil direktur perusahaan, SH alias Apuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HUS sebagai Kepala Dinas Syariat Islam tahun 2019 yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat Kepala Dinas Dayah Gayo Lues.
Ketiga orang tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam program peningkatan sumberdaya santri tahun 2019 dengan anggaran Rp 9 Miliar lebih dari dana APBK-DOKA. Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dari kegiatan itu mencapai Rp 3.763.790.368, dan yang sudah dikembalikan baru Rp 90 juta.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap), Polres Gayo Lues kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama tiga orang tersangka dan barang bukti. Kini berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh menunggu jadwal sidang.[]




