Aceh Kelola Blok B, Begini Bentuk Kontrak dan Jangka Waktunya?
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.Dengan terbitnya keputusan tersebut, "pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B," demikian siaran pers Biro Humas Setda Aceh, Senin, 26 April 2021, malam.Sesuai SK tersebut, menurut Pemerintah Aceh, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan...
Redaksi -
Ekonomi
Aceh Kelola Blok...
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan...
Redaksi -