Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Aceh Kelola Blok B, Begini Bentuk Kontrak dan Jangka Waktunya?

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.Dengan terbitnya keputusan tersebut, "pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B," demikian siaran pers Biro Humas Setda Aceh, Senin, 26 April 2021, malam.Sesuai SK tersebut, menurut Pemerintah Aceh, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan...

Aceh Kelola Blok...

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan...