BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, “pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B,” demikian siaran pers Biro Humas Setda Aceh, Senin, 26 April 2021, malam.
Sesuai SK tersebut, menurut Pemerintah Aceh, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah Blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.
“SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, di mana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun”.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. “Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Nova di akun twitter-nya, Senin, 26 April 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyebutkan dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, pemerintah pusat telah merespons amanat Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas Aceh.
“Terima kasih juga kepada seluruh masyarkat Aceh yang selama ini terus mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto. [](*)