Selebgram dan Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Ini Penjelasan Kapolres Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyatakan Selebgram berinisial HK dan pemilik salah satu toko grosir KS diduga melakukan pelanggaran terkait kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang berada di toko grosir kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pada 16 Juli 2021.Itulah sebabnya, kata Eko, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Jumat, 23 Juli 2021, menetapkan HK dan KS sebagai tersangka yang dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sembilan saksi."Insya Allah, dalam waktu...
News
Selebgram dan Pemilik...
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyatakan Selebgram berinisial HK dan pemilik salah satu toko grosir KS diduga melakukan pelanggaran terkait kekarantinaan kesehatan,...
Berita Lhokseumawe
Kasus Kerumunan di...
LHOKSEUMAWE - Polda Aceh akan memberikan sanksi terhadap oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe yang mengawal perjalanan selebriti instagram berinisial HK menggunakan...
Berita Lhokseumawe
Selebgram dan Pemilik...
LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan selebriti instagram (Selebgram) berinisial HK dan pemilik salah satu toko grosir di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe KS...