Selasa, September 17, 2024

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...
BerandaNewsSelebgram dan Pemilik...

Selebgram dan Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Ini Penjelasan Kapolres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyatakan Selebgram berinisial HK dan pemilik salah satu toko grosir KS diduga melakukan pelanggaran terkait kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang berada di toko grosir kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pada 16 Juli 2021.

Itulah sebabnya, kata Eko, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Jumat, 23 Juli 2021, menetapkan HK dan KS sebagai tersangka yang dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sembilan saksi.

“Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe). Jadi, kasus ini akan diproses sesuai aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu, 24 Juli 2021.

Eko turut menjelaskan alasan penyidik tidak menahan kedua tersangka. Berdasarkan pasal 21 KUHP, kata dia, syarat penahanan salah satunya adalah pertimbangan objektif. Yakni, ancaman hukuman dari tindak pidana yang dilakukan tersangka itu harus lebih lima tahun penjara. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta.

Adapun pertimbangan subjektif, kata Eko, kedua tersangka itu dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif tersebut, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi tetap dilakukan wajib lapor dalam satu minggu dua kali, dan proses penyidikan dilanjutkan sampai dilengkapi (berkas) untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Eko.

Ditanya mengapa kedua tersangka tidak dihadirkan saat konferensi pers tersebut, Eko mengatakan beberapa hari lalu mereka masih diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara kembali sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya mengalami kelelahan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah jejak screenshot digital terkait percakapan tersangka HK. “Di antaranya, video seruan untuk mengajak masyarakat ke acara promosi (endorsemen) barang toko grosir milik tersangka KS, dan screenshot lainnya,” kata Eko.[]

Baca juga: