Lanjutan Sidang AWSC, Dana Pinjaman Panitia Bukan Penerimaan Negara
BANDA ACEH – Dana pinjaman panitia sebuah even bukan penerimaan negara, panitia bisa menerima langsung tanpa perlu disetor ke kas negara, tapi wajib dipertanggungjawabkan secara profesional.Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Drs. Siswo Sujanto DEA, ahli keuangan negara. Pria berusia 72 tahun itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara virtual dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 11 Maret 2022.Mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan...
Berita Banda Aceh
Lanjutan Sidang AWSC,...
BANDA ACEH – Dana pinjaman panitia sebuah even bukan penerimaan negara, panitia bisa menerima langsung tanpa perlu disetor ke kas negara, tapi wajib dipertanggungjawabkan...