BANDA ACEH – Dana pinjaman panitia sebuah even bukan penerimaan negara, panitia bisa menerima langsung tanpa perlu disetor ke kas negara, tapi wajib dipertanggungjawabkan secara profesional.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Drs. Siswo Sujanto DEA, ahli keuangan negara. Pria berusia 72 tahun itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara virtual dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 11 Maret 2022.

Mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia ini menjelaskan, terkait kasus AWSC Cup 20017 itu dirinya sebagai ahli pernah dimintai pendapat secara virtual oleh jaksa dari Kejari Banda Aceh, setelah itu juga pernah bertemu di Bandung, Jawa Barat. “Tapi kapasitas saya sebagai ahli berkaitan dengan konsep-konsep, bukan soal dokumen-dokumen fakta,” jelasnya.

Siswo Sujanto yang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Satria Artha Makasar ini menambahkan, dasar hukum penggunaan dan pengelolaan keuangan negara adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Sementara terkait dengan konsep kerugian negara, menurutnya kerugian negara adalah kekurangan aset negara akibat perbuatan para pejabat negera atau pengelolanya, karena itu pengelolaan keuangan negara harus akuntabel dan transparan. “Harus ada check and balance untuk menguji kebenarannya,” jelas Siswo Sujanto.

Sedangkan terkait dana pihak ketiga seperti dana hak siar yang dikelola oleh panitia AWSC, panitia bisa menerima langsung dana tersebut tanpa perlu disetor ke kas negara, tapi penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Tapi harus masuk ke kas panitia dulu, baru digunakan untuk kegiatan agar memudahkan check and balance serta pertanggungjawabannya. Bisa saja panitia memperoleh pinjaman dari pihak lain sebagai dana talangan sebelum dana aslinya masuk. Dana talangan itu bukan penerimaan negara tapi pinjaman, karena itu mengikat harus dikembalikan. Kecuali dana sponsor yang tidak mengikat tidak perlu dikembalikan,” ungkapnya.

Sementara terkait kurangnya perencanaan dalam suatu kegiatan, seperti kegiatan AWSC itu, Siswo Sujanto menegaskan tidak ada perencanaan yang sempurna, tapi ada mekanisme koreksi pada anggaran perubahan. “Dibenarkan dengan mekanisme tertentu dengan pertimbangan tertentu. Jadi dana pinjaman panitia itu bukan penerimaan negara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menyukseskan turnamen sepakbole internasional AWSC 2007 itu, panitia kekurangan dana, sehingga mencari pinjaman dana dari pihak ketiga. Salah satunya pinjaman yang diupayakan oleh Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina dalam Panitia AWSC 2017.

Zaini memasukkan dana sebesar Rp2,6 miliar sebagai dana talangan. Dana itu dipinjam dari Nazaruddin (kini almarhum) sebesar Rp1,3 miliar dan dari Adnan Murad sebesar Rp1,35 miliar, sebagian dana itu dipakai untuk bayar tiket pemain tim nasional beberapa negara yang diundang pada turnamen AWSC 2017. Tapi karena pengelolaan dana yang tidak profesional oleh panitia, kemudian muncul persoalan hukum akibat adanya kerugian negara.[]