BLANGKEJEREN - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengeluarkan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz atas nama Lukmanul Hakim, sementara dua orang terdakwa lainya masih dalam proses kasasi dan belum ingkrah.
Kapala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., Kamis, 7 Juli 2022, mengatakan sebelumnya penasehat hukum terdakwa Lukmanul Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus korupsi uang makan minum hafiz 2019.
"Hasil bandinya yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri...
BLANGKEJEREN - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengeluarkan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz atas nama Lukmanul Hakim, sementara dua...