BerandaBerita PidieHasil Banding Satu Terdakwa Kasus Korupsi DSI Gayo Lues Keluar, Ini Hasil...

Hasil Banding Satu Terdakwa Kasus Korupsi DSI Gayo Lues Keluar, Ini Hasil Putusanya

Populer

BLANGKEJEREN – Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengeluarkan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz atas nama Lukmanul Hakim, sementara dua orang terdakwa lainya masih dalam proses kasasi dan belum ingkrah.

Kapala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., Kamis, 7 Juli 2022, mengatakan sebelumnya penasehat hukum terdakwa Lukmanul Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus korupsi uang makan minum hafiz 2019.

“Hasil bandinya yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Februari 2022 lalu, kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang dijalani dikuranggi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Terdakwa Lukmanul Hakim dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda Rp 200 juta, apa bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama Dua tahun.

“Kemudian menghukum terdakwa membayar uang ganti rugi Rp 1.229.995.000, dikuranggi Rp 90.000.000, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya dan dilelang, jika tidak memiliki harta dan benda, maka diganti dengan kurungan Empat tahun penjara,” jelas Handri.

Sementara uang sebesar Rp 90 juta yang dikembalikan terdakwa saat proses penyelidikan, saat ini sudah di setorkan Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya