Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Suaidi Yahya
LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Penasihat hukum juga meminta agar mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu dibebaskan dari seluruh dakwaan.Permohonan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., Sopian Adami, S.H., Samsul Rizal, S.H., Ichsan Maulana, S.H., T. Saifuddin, S.H., Nabhani Yustisi, S.H., M.H., dan Adetia Rahmah, S.H., dalam pledoi yang dibacakan di ruang sidang...
Redaksi -
Berita Aceh
Penasihat Hukum Minta...
LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi...
Redaksi -