LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Penasihat hukum juga meminta agar mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Permohonan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., Sopian Adami, S.H., Samsul Rizal, S.H., Ichsan Maulana, S.H., T. Saifuddin, S.H., Nabhani Yustisi, S.H., M.H., dan Adetia Rahmah, S.H., dalam pledoi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 19 Desember 2023. Nota pembelaan setebal 124 halaman itu turut dikirimkan Penasihat Hukum Suaidi kepada portalsatu.com/, Rabu (20/12).
Tim Penasihat Hukum Suaidi menguraikan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Di antaranya, keterangan sebanyak 24 saksi, dua ahli, dan empat ahli a de charge hingga keterangan terdakwa Suaidi.
“Dikarenakan kondisi terdakwa yang sedang mengalami stroke infrak, maka pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”.
Dalam pledoi itu, Penasihat Hukum Suaidi juga memaparkan analisa fakta dan analisa yuridis disertai penjelasannya. Penasihat hukum menyimpulkan unsur “setiap orang”, “secara melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, “dapat merugikan negara atau perekonomian negara”, hingga unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bagi terdakwa Suaidi.
“Kami tidak menemukan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa apalagi perbuatan berkelanjutan. Oleh karena itu pembuktian unsur inipun terhadap terdakwa Suaidi Yahya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata penasihat hukum.
Penasihat hukum mengungkapkan pula perasaan dan isi hati terdakwa Suaidi yang saat ini tidak dapat menyampaikan secara langsung karena kondisi kesehatannya. Poin terakhir dari enam poin keinginan terdakwa Suaidi ialah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya, karena saat ini terdakwa dalam kondisi sakit (stroke) dan tidak mampu melakukan apapun, termasuk untuk mengurus diri sendiri seperti bangun dari tempat tidur, makan, dan buang air.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan: Menolak seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini; Menerima seluruh Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa; Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan; Menyatakan bahwa dakwaan dalam tuntutan JPU tidak terbukti; Membebaskan terdakwa dari dakwaan seluruhnya; Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa; Melepaskan terdakwa dari tahanan; Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya.
Diberitakan sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.
Setelah Hakim Ketua R. Hendral, didampingi Hakim Anggota Sadri, dan R. Deddy Harryanto, membuka sidang itu, mulanya JPU Kejari Lhokseumawe membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suaidi Yahya. Mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dituntut pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp500 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan.
Saat sidang tersebut, sebagian tim Penasihat Hukum (PH) Suaidi hadir di ruang sidang. Sedangkan Suaidi mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe didampingi salah seorang PH-nya.
Tiga JPU kemudian secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hariadi. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 ini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti Rp44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu). Jika satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayarkan, JPU dapat menyita harta benda terpidana. Kalau tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurangan lima tahun.[](red)






