JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).Wacana tersebut dilontarkan berdasarkan tiga hal utama yang menjadi pertimbangan.

Bima menyebut banyak guru/bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Pertimbangan berikutnya, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan. “Selain itu untuk menghindari terulangnya  fenomena adanya beberapa kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” ujar Bima, dikutip dari menpan.go.id, 24 Juli 2017.

Menurut Bima, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas setelah diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal, pengangkatan guru/bidan terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata di Indonesia. 

Bima menjelaskan, dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.[]