SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil melalui Satres Narkoba menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu, 29 Mei 2019. Polisi turut mengamankan sepucuk senjati api rakitan jenis revolver dan empat peluru aktif.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, S.IK., melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com/, Rabu malam, menjelaskan empate tersangka tersebut berinisial BM (35), warga Desa Lipat Kajang, Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Selanjutnya S (22), penduduk Desa Silatong, A (43) warga Desa Ujung Limus, Simpang Kanan, serta I (35), penduduk Desa Pangkalan Sulampi, Suro, Aceh Singkil.
“Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api,” kata Mustafa.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat pada Selasa malam sekitar pukul 23:00 WIB terkait adanya penyalahgunaan ganja di wilayah Kota Subulussalam. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek Simpang Kiri melakukan penyelidikan.
“Tim mendatangi tempat yang dicurigai, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka BM ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam tas pinggang yang digantung di atas tempat tidur tersangka,” katanya.
“Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru aktif yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku,” kata Mustafa.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, polisi kembali berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, S, A dan I berikut barang bukti.[]



