LHOKSUKON – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu, 16 Oktober 2019, di tiga lokasi terpisah terkait kasus pemakaian dan penjualan narkotika jenis ganja. Dari para tersangka, diamankan barang bukti 19 paket ganja siap jual dan sebungkus ganja lainnya yang belum dipaketkan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 17 Oktober 2019 menyebutkan, tiga tersangka yaitu, RS (32) warga Gampong Matang Baroh, Kecamatan Lapang. HD (32) warga Gampong Panji, Kecamatan Lhoksukon. Lalu, RD (27) warga Gampong Pante, Lhoksukon.
“Ketiganya kita amankan di rumahnya masing-masing. Dari tersangka RS, kita sita 18 paket ganja seberat 160 gram/bruto. Dari HD kita amankan satu paket ganja dengan berat 1,42 gram/bruto. Sementara dari RD, kita temukan sebungkus ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 304 gram/bruto,” ungkap Ildani.
Ildani mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa RS kerap menyimpan dan menjual ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, RS ditangkap di rumahnya pukul 06.30 WIB (Rabu).
“Hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB kembali kita amankan HD. Pengakuan mereka, ganja itu diperoleh dari RD yang juga kita tangkap pukul 14.00 WIB. Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara. Mereka masih kita periksa secara terpisah,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


