BANDA ACEH – Menanggapi penjelasan Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan, tentang tidak diprioritaskannya Qanun Kebudayaan tahun 2017, Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Islam, Taqiyuddin Muhammad menjelaskan beberapa persoalan.
Taqiyuddin mengatakan, adanya elemen-elemen masyarakat yang menuntut keseriusan pemerintah dalam upaya perlindungan kebudayaan dan peninggalan sejarah itu sudah lama, bahkan sebelum tiga tahun terakhir. Contoh kasus, kawasan situs Lamuri, yang sekitar 4 atau 5 tahun silam hampir saja terjual.
“Di mana peran DPRA sebagai legislatif dalam persoalan perlindungan kebudayaan dan peninggalan sejarah selama ini? Dan masyarakat tidak punya gaji untuk terus-menerus mengingatkan pemerintah, termasuk dewan tentang persoalan ini. Karena yang dibayar honor untuk turun ke lapangan itu juga dewan,” kata Taqiyuddin, di Banda Aceh, 4 Mei 2017.
Taqiyuddin mengatakan, lantas, saat ada orang yang mengusulkan tentang perlindungan kebudayaan dan peninggalan sejarah, mayoritas DPRA melihat itu tidak menduduki tingkat prioritas. Kalau legislatif tidak memandang qanun itu sebagai prioritas, maka apalagi dari eksekutif.
“Pertanyaan yang masih tergantung dalam pikiran, mengapa tidak menjadi prioritas, sementara Aceh sebagai pewaris sejarah yang besar sudah cukup terlambat dalam hal ini? Tolong dijawab dengan jujur. Kenapa qanun yang disebut “Qanun Perlindungan Kebudayaan, Situs Bersejarah dan Purbakala Aceh” itu tidak jadi qanun prioritas?” kata Taqiyuddin.[]


