TAPAKTUAN – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina Ali menang telak di TPS 1 dan TPS 2 Desa Pasie Kuala Bak U, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Hal itu berdasarkan hasil penghitungan suara di kedua TPS tersebut seusai berlangsungnya pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, sejak pukul 14.00 WIB.
Perolehan suara di kedua TPS di kampung kelahiran Machsalmina Ali tersebut, di TPS 2, paslon nomor urut 1 meraih 234 suara, nomor urut 2 mendapat 4 suara, nomor urut 3 hanya 1 suara, nomor urut 4 juga 1 suara, nomor urut 5 meraih 33 dan nomor urut 6 mendapat 13 suara. Suara rusak 4 dan surat suara tidak dipakai 141 lembar.
Sedangkan di TPS 1, paslon nomor urut 1 meraih 252 suara, nomor urut 2 mendapat 4 suara, nomor urut 3 nihil, nomor urut 4 hanya 2 suara, nomor urut 5 meraih 36 suara, dan nomor urut 6 mendapat 45 suara. Jumlah seluruh suara sah 339, suara tidak sah 5 (total surat suara sah dan tidak sah 344).[]

