SIGLI – Merayakan HUT Kemerdekaan RI hendaknya tetap mengindahkan norma  syariat dan kearifan lokal. Sangat disayangkan dalam perayaan HUT ke-71 RI di Ulee Lheue, Meraxa, Banda Aceh, pada Sabtu, 20 Agustus 2016 lalu. Terlebih Banda Aceh yang telah menisbahkan diri sebagai Kota Madani yang kerap gencarnya disosialisasikan syariat Islam di sana oleh pemerintah setempat, malah tercoreng dengan perlombaan sepakbola kocak dengan pemain laki-laki tetapi memakai atribut pakaian perempuan.

“Hal semacam ini bukan hanya termasuk dalam katagori tasyabuh (menyerupai lawan jenis) dalam berpakaian yang melanggar norma syariat juga merobek kearifan lokal “tanoh indatu”  yang terkenal dengan Serambi Mekkah,” kata salah seorang pengurus teras RTA (Rabithah Thaliban Aceh) Pidie Tgk. Sayuthi Nur Al-Hady, menanggapi sepak bola kocak di Kota Madani itu.

Dalam pandangan syariat Islam menurut beliau, para ulama telah menggariskan wilayah yang bisa jatuh ke dalam tasyabuh yang dilarang. Rasulullah sendiri melarang untuk bertingkah laku dan berpakaian seorang laki yang menyerupai perempuan juga sebaliknya, dengan tegas beliau bersabda sebagaimana berkata Ibnu Abbas dalam sebuah hadist sahih, bunyinya:

”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885 dan 6834). Mengomentari hadist di atas Imam Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi tersebut dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” papar Teungku Sayuthi Nur Al-Hady yang juga dai muda yang sangat vokal dan pengurus teras RTA Kabupaten Pide.

Beliau juga menambahkan dalam kitab Bughayah Al-Murtasyidin halaman 604 disebutkan tentang batasan yang melanggar tasyabuh  dalam berpakaian dan sejenis yang dilarang dalam Islam. “Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath al-Jawaad, Tuhfah, Imdaad dan lainnya. Imam Ramli juga menginterpretasikan  dalam kitab An-Nihaayah bahwa batasan tasyabuh tersebut adalah apabila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang umum di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut,”  tutup Tgk. Sayuthi yang juga pengurus senior PESAN (Persaudaraan Santri Kembang Tanjung) dan alumni dayah Thauthiatu At-Thullab Arongan itu.

Tgk Sayuthi memaparkan, juga disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya  “Fath Al-Baari” mengenai riwayat hadist di atas  Nabi. Beliau menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang sengaja bertingkah laku semacam itu, sedang bagi orang yang memang dari penciptaannya memang demikian maka tuntutan kewajibannya adalah mengubah sedikit demi sedikit, bila orang tersebut tidak mau berusaha merubahnya dengan pelan-pelan apalagi terkesan dalam dirinya tumbuh rela dengan keberadaannya maka dirinya berdosa.

Beliau mengharapkan aksi pelecehan semacam ini hendaknya pemerintah baik MPU dan Wali Kota Bunda Eliza sosok Bunda yang cinta dan tokoh kunci pelopor syariat Islam di kota Madani tersebut, agar tidak menutup mata dan perlu memberi sanksi sosial. Di samping itu untuk ke depan perlombaan dan aksi pelecehan syariat dan kearifan lokal yang sejenis tidak lagi terulang.[]

Dikirim oleh Helmi