BLANGKEJEREN – Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues, H. Thalib, membenarkan hal itu, tapi pihaknya masih mengupayakan agar bisa dibayar kembali.
“Sekarang masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri, karena berdasarkan peraturan yang baru ini, setiap pemberian TC harus ada persetujuan kementerian terlebih dahulu, dan ada berkas yang harus dilengkapi,” katanya, Sabtu, 11 Januari 2020 di Blangkejeren.
Untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, kata Sekda, pihaknya sedang melengkapi berkas persyaratan supaya TC bisa diberikan kepada pegawai. Akan tetapi jika berkas tidak lengkap dan tak memenuhi persyaratan, maka TC untuk pegawai Setdakab tidak lagi diberikan.
“Terhitung awal tahun 2020 ini tidak bisa diberikan TC karena persyaratan belum terpenuhi, namun kami sedang berusaha memenuhi syarat ini supaya bisa diusulkan. Dan syarat ini bukan saja berlaku untuk Gayo Lues, ya, tetapi untuk semua kabupaten/kota,” jelasnya.[Win Porang]


