BANDA ACEH – Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Budi Santoso Syarif, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait koordinasi tugas dan fungsi, bertempat di Kantor Kejati Aceh, Senin, 28 Maret 2022
Penandatanganan MoU ini bentuk sinergitas antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan terutama bagi PIM yang merupakan anak perusahaan BUMN berperan dalam produksi dan penyaluran pupuk petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelumnya juga telah dilakukan penandatangan MoU oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait tugas dan fungsi kelembagaan yang bertempat di Jakarta.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, mendukung penuh kelancaran operasional PT PIM dan akan terus memberikan masukan maupun advice positif mengingat selama ini PIM secara aktif mengambil peran dalam tugas dan tanggung jawab sebagai objek vital yang memproduksi pupuk dan petrokimia.
Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk di dalamnya bertindak untuk mewakili PT PIM.
“Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik. Sehingga diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada PT Pupuk Iskandar Muda oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kajati.
Dirut PT PIM, Budi Santoso Syarif, menyampaikan bahwa PIM juga terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengembangkan aset negara yang dimiliki, termasuk pembangunan proyek-proyek strategis perusahaan, melakukan peningkatan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan khususnya di bidang hukum dan koordinasi serta dukungan lainnya yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan.
“Sehingga untuk mendukung kelancaran hal tersebut, PIM membutuhkan dukungan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan hukum dari Kejati Aceh dan merupakan bentuk sinergitas kerja sama antarlembaga yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman bersama ini,” ujarnya.
Saat acara penandatanganan MoU itu, Kajati Aceh didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmad Azhar, Asisten Pembinaan, M. Rizal Sumadiputra, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaluddin. Sedangkan Dirut PIM didampingi SVP Sekper & TK PIM, SVP SDM, VP Hukum, AVP Humas dan jajaran.
[](ril)





