BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun ajaran 2019. 

Ombudsman menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya, yaitu tidak tersedianya komputer dan jaringan internet di sekolah yang sedang melaksanakan ujian. Hal itu ditemukan Tim Ombudsman saat melakukan pengawasan di salah satu sekolah di Aceh Jaya, 1 April 2019.

“Kami menemukan adanya sekolah yang belum ada koneksi jaringan internet untuk pelaksanaan ujian nasional, bahkan ada sekolah yang belum ada komputernya. Sekolah-sekolah tersebut yang terletak agak sedikit di pedalaman. Sehingga para siswa siswi peserta ujian harus numpang UNBK ke sekolah lain. Kami yakin masih banyak sekolah yang seperti itu, bukan di Aceh Jaya saja, sehingga kesannya kebijakan ini seperti dipaksakan,” ungkap Taqwaddin, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh didampingi Asisten Ombudsman, Ilyas Isti dan Muammar, dalam keterangannya, 3 April 2019.

“Selain temuan tersebut, kami melihat masih ada para pejabat kita yang melanggar aturan. Misalnya, masuk ke ruang ujian saat sesi UNBK sedang berlangsung, padahal di pengumuman sudah dicantumkan bahwa dilarang masuk selain pengawas dan proktor. Hal ini dikhawatirkan mengganggu konsentrasi peserta ujian,” kata Taqwaddin.

Selain itu, pihak Ombudsman juga melakukan pengawasan ke sekolah berkebutuhan khusus. Salah satunya ke Sekolah Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Aceh. Di sekolah ini UN dilaksanakan manual. Yaitu pengisian jawaban dengan menggunakan pensil 2B, karena menyesuaikan dengan keadaan para peserta ujian.

“Iya, untuk sekolah SLB peserta ujiannya menyesuaikan. Ini sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Taqwaddin.

Untuk kesuksesan kebijakan UNBK secara nasional, Ombudsman menyarankan agar pemerintah atau pihak  yayasan sekolah swasta menyediakan komputer dan fasilitas internet yang memadai guna melancarkan UNBK di tahun-tahun mendatang.[](rilis/Khairul Anwar)