BANDA ACEH – 120 Tenaga Ahli Kabupaten Kota yang bernaung di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) seluruh Aceh mengikuti Pelatihan Pratugas TA Kabupaten Kota, yang dibuat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa di Medan, Sumatera Utara sejak 29 September hingga 7 Oktober 2016.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BPM Provinsi Aceh, T. Zulhusni S. Sos, M. Si mengatakan, peserta kegiatan ini merupakan Tenaga Ahli Kabupaten/Kota hasil seleksi tahun 2015 dan dinyatakan lolos verifikasi kualifikasi sesuai TOR 2015 dan 2016.

Mereka juga harus memenuhi hasil evaluasi kinerja transisi, sesuai surat Dirjen PPMD Nomor 103.3/DPPM.1/IX/2016, tanggal 15 September 2016, hal Validasi Kualifikasi dan Hasil Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional.

“Untuk Kategori ini ada 43 peserta yang ikut dari Aceh,” kata T. Zulhusni kepada portalsatu.com, Selasa, 4 Oktober 2016.

Para peserta juga berasal dari seluruh calon Tenaga Ahli Kabupaten/Kota hasil seleksi tahun 2016 yang telah disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PPMD Nomor 081/DPPM.1/VII/2016, tanggal 29 Juli 2016, hal Pengesahan Hasil Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016.

“Kalau untuk kategori kedua ini kita mengirimkan 77 peserta,” katanya.

Acara ini secara keseluruhan digelar di delapan wilayah atau regional di Indonesia meliputi Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado dan Jayapura.

Untuk mendukung pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan pendampingan desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satunya terkait kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian birokrasi, mapun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa.

Karena itu, para pendamping desa diharapkan mengetahui tentang kebijakan Undang-Undang Desa, dan memiliki keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tata kelola Pemerintah Desa yang baik.

“Mereka juga diharapkan memiliki keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntungan UU Desa,” katanya.[]