SUKA MAKMUE – Seorang pria warga Kecamatan Kuala yang diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu diamankan Kamis,06 Oktober 2016 Satuan Narkoba Polres Nagan Raya di Gampong Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada Portalsatu.com menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait aktifitas sabu dari bersangkutan AS 29 tahun.

“Saat kita amankan kita berhasil menyita  0,77 gram paket sabu yang hendak dijual dengan harga 500 ribu Rupiah,” katanya.

As sendiri, lanjut Mirwazi, akan dikenakan pidana tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

“Tersangka sendiri sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya,” tutupnya, Sabtu, 09 Oktober 2016.[]