BANDA ACEH – Pelaku yang diketahui oleh pemuda Peunayong sebagai pelacur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap pada dini hari Jumat sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pembangunan, beberapa hari lalu ternyata sudah sering diamankan petugas WH. Namun petugas belum mendapatkan unsur mesum pada pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penindakan dan Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi Latif kepada portalsatu.com melalui telepon seluler, Sabtu, 10 Juni 2017. “Sementara ini pelaku masih di kantor, yang perempuan memang sering kita amankan, merupakan pemain di Gang Mabok, tiga kali kita amankan berkeliaran sampai larut malam di Gang Mabok,” katanya.

Menurutnya, pelaku belum pernah dicambuk lantaran petugas tidak pernah menemukan ada aktivitas mesum saat diamankan. “Sanksinya kemungkinan hanya pembinaan, karena pelanggarannya hanya terhadap Perda No 5 yang sering kedapatan,” kata Evendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Polsek Kuta Alam bersama Koramil dan pemuda Gampong Peunayong, Banda Aceh menangkap pasangan non-muhrim dalam mobil Avanza yang diduga oleh pemuda setempat sebagai PSK dan germo, dini hari Jumat sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pembangunan.

“Keduanya kini sudah diamankan di kantor WH Kota Banda Aceh. Mereka merupakan warga Aceh Besar,” kata Evendi.

Berdasarkan data dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh yang dikirim Evendi kepada portalsatu.com, pria yang diamankan itu berinisial MR, 40 tahun, kelahiran Lampeunerut. Ia diduga sebagai germo dan beralamat di Desa Kuta Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Sedangkan wanita diduga PSK berinisial Zu, 25 tahun, kelahiran Aneuk Bate, beralamat di Gampong Aneuk Bate, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, berstatus belum menikah.[]