BLANGKEJEREN – Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues berencana menjumpai petinggi PT. Pupuk Iskandar Muda (PT.PIM) di Lhokseumawe. Hal tersebut terkait penjualan pupuk subsidi jenis urea, sehingga apa yang boleh dilakukan Pemerintah Daerah dan apa yang tidak boleh lebih jelas.

Pernyataan itu disampaikan Munawir, SP Kabid PSP Dinas Pertanian Gayo Lues, Senin 5 April 2021, di ruangannya saat diwawancarai Portalsatu terkait keputusan rapat masalah harga jual pupuk subsidi yang belum tuntas.

“Dinas Pertanian akan khusus menyelesaikan masalah pupuk ini di bulan puasa, dengan cara mendatangi PT. PIM. Kami akan menanyakan apakah dibenarkan distributor menyuruh kios pengecer menebus diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), apakah dibolehkan menambah ongkos angkut pupuk subsidi, serta menayakan seputaran masalah pupuk subsidi kepada PT.PIM,” katanya.

Sebelum ada keputusan resmi dikeluarkan terkait masalah pupuk subsidi tersebut, Munawir menyarankan kepada kios pengecer agar menjual pupuk subsidi kepada masyarakat dengan mengacu kepada Peraturan Bupati yang lama, di mana dalam satu sak pupuk ditambah ongkos angkut Rp 4 ribu dari harga HET.

“Tahun lalu harga pupuk Urea Rp 90 ribu per sak dengan berat 50 kg, tahun ini harga HET urea Rp 112.500 per sak isi 50 kg, jadi boleh dinaikan Rp 4 ribu dari harga HET. Dan kami akan mencari solusi dengan berkoordinasi dengan PT. PIM dulu untuk informasi lebih lanju,” jelasnya.

Riky Udayara, Direktur Eksekutif Forum Parlemen Jalanan (F-Paral) Gayo Lues, mengatakan, Pemerintah Daerah harus secepatnya menuntaskan masalah pupuk subsidi, sehingga petani bisa dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai dikeluarkan Pemerintah.

“Pemda harus secepatnya menuntaskan masalah harga pupuk ini, karena posisi sekarang, pupuk sulit didapat dan jika adapun harganya diatas HET, jika terus berlarut-larut, petani akan sangat dirugikan,” katanya.

Riky Udaya juga mendesak, agar pihak Kepolisian menindak tegas para pelaku yang sengaja mengambil keuntungan dari penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut, sehingga dengan adanya epek jera akan memperbaiki kinerja semua pihak ke depannya.

“Penegak hukum harus cepat mengambil tindakan terhadap masalah penjualan pupuk subsidi ini, supaya tidak berlarut-larut lagi, jika tetap dibiarkan, maka yang rugi adalah petani, sudah terimbas akibat covid-19, ditambah lagi masalah pupuk subsidi,” jelasnya.[] (Anuar Syahadat)