BANDA ACEH – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banda Aceh menanggapi perihal laporan pihak Rumah Sakit (RS) Teungku Fakinah ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pemutusan kerja sama antar kedua instansi tersebut pada Kamis, 13 Juli 2017 lalu.

Kepala BPJS Cabang Banda Aceh, dr. Sari Quratul Ainy, AAK melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kahar Muzakar, SKM mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dilaporkan pihak oleh RS Tgk. Fakinah.

(Baca: RS Fakinah Laporkan BPJS ke Ombudsman)

“Mungkin kami perlu luruskan kembali, terkait dengan Rumah Sakit Fakinah kita tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sama,” kata Muzakar, Selasa, 18 Juli 2017.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer kemudian menjelaskan kembali, pasca berakhirnya perjanjian pada 31 Desember 2016, pihak BPJS Banda Aceh tidak memperpanjang kontrak tersebut karena menganggap RS Tgk. Fakinah sedang mengalami konflik internal.

“Perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Fakinah itu berakhir dengan sendirinya sesuai dengan perjanjian kerja sama. Jadi kita tidak menghentikan pada saat itu. Kalau memang ada penghentian kerja sama, sebelum 31 Desember pasti sudah kita hentikan,” jelasnya.

“Kita memang menunggu, melihat, kesiapan rumah sakit, karena selama ini kan ada masalah internal di meraka. Kita tidak menginginkan ketika kita melakukan kerja sama, konflik internal yang belum terselesaikan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, itu yang kita hindari,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, pihak RS Tgk. Fakinah beserta kuasa hukumnya Herni Hidayati mengatakan bahwa status hukum mereka sudah jelas dan telah mengantongi SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

“Sebenarnya kalau dikatakan karena konflik hukum, konflik hukum itu sudah selesai semenjak turunnya putusan dari Mahkamah Agung,” kata Herni, Kamis, 13 Juli 2017 lalu.

“Sesungguhnya tidak ada konflik internal, karena sudah selesai dan sudah ada akta yang diakui SK Kemenkumham yang dari awal tahun 1987 hingga ke Maret 2017,” katanya.

Muzakar mengungkapkan, pihak BPJS melihat dan mempertimbangkan kembali terkait pengusulan kerja sama yang diajukan oleh RS Tgk. Fakinah. Hal ini dikarenakan, pihak BPJS sendiri juga menyadari bahwa bekerja sama dengan rumah sakit itu penting untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.

“Tidak menutup kemungkinan, selama kita yakini nanti ada etikat dalam bekerja sama, layanan terhadap peserta tidak terhambat,” ungkap Muzakar.

“Jadi kita lihat bagaimana konflik internal Rumah Sakit Fakinah ini sudah selesai baik secara hukum maupun secara di luar hukum. Kalau memang sudah selesai nanti kita pertimbangkan untuk bekerja sama lagi,” katanya lagi.[]