BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih menganggap kekhususan atau keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“MK dalam empat kali putusan itu selalu berpatokan bahwa keistimewaan Aceh itu merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang 44 Tahun 1999,” kata Safaruddin, Kamis, 6 April 2017.

Safaruddin mengatakan, kekhususan Aceh tidak dikatakan sepenuhnya otonomi khusus. Hal ini berbeda dengan provinsi lainnya yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Padahal Aceh kan punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tetapi di dalam undang-undang itu tidak dikatakan bahwa itu memang Otonomi Khusus, itu hanya Pemerintahan Aceh,” katanya.

“Beda dengan Jogja (Yogyakarta). Karena itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 namanya Undang-Undang Istimewa Yogyakarta. Kalau DKI (Jakarta), khusus Undang-Undang DKI, kalau Papua itu Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Aceh tidak disebut, jadi bingung kita,” kata Safaruddin lagi.[]