IDI RAYEK – DPRK Aceh Timur meminta Gubernur Aceh tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Timur melalui surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tertanggal 10 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Timur, perihal pelantikan anggota KIP Aceh Timur periode 2013-2018.
Informasi dihimpun portalsatu.com, Selasa, 11 Oktober 2016, anggota KIP Aceh Timur yang terdiri dari Iskandar A. Gani, Mulia Karim, Ridwan Su'ud, Tarmizi dan Sofyan, dikabarkan akan dilantik.
Iskandar A. Gani cs dikabarkan telah tiba di Banda Aceh dan akan dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Anjong Mon Mata, pukul 14:00 WIB siang ini.
DPRK Aceh Timur menyurati Gubernur Aceh terkait kisruh pelantikan komisioner KIP Aceh Timur. Meskipun dalam hal ini, Mendagri telah memerintahkan Bupati Aceh Timur melalui Gubernur Aceh dengan surat nomor 273/3288/SJ tanggal 29 Agustus 2016 perihal pengangkatan komisioner KIP Aceh Timur periode 2013-2018.
Dalam surat tersebut, DPRK Aceh Timur kembali menegaskan tetap menolak Keputusan KPU RI Nomor : 58/Kota/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013-2018. Sebelumnya, DPRK Aceh Timur telah melayangkan surat serupa dengan Nomor : 800/773 Tanggal 28 September 2016
DPRK Aceh Timur berpendapat pelantikan KIP tersebut sangat bertentangan dengan pasal 57 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 17 Qanun Aceh Nomor : 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.Terlebih, keputusan KPU RI tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DPR Aceh, Ketua KIP Aceh, Bupati Aceh Timur dan Ketua KIP Aceh Timur.
Sebelumnya juga diberitakan, DPRK Aceh Timur turut meminta kepada Bupati Aceh Timur agar tidak melantik KIP setempat, karena menurut mereka, nama- nama yang akan dilantik hari ini oleh Gubernur sama sekali tidak pernah diparipurnakan dalam sidang dewan. Serta tidak mengusulkan nama-nama anggota KIP Aceh Timur tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.[]



