TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan diinformasikan tidak hanya menahan tersangka JZ, mantan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan terkait kasus dugaan korupsi. Namun, jaksa juga telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan berinisial TA dan seorang warga berinisial K di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Informasi diperoleh portalsatu.com, penahanan TA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan dan warga Kecamatan Labuhanhaji berinisial K, dilakukan pada Selasa, 15 November 2016.

Sejauh ini portalsatu.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Aceh Selatan terkait kasus tersebut. Kajari Aceh Selatan Irwinsyah saat ditemui portalsatu.com, Rabu, 16 November 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, di depan kantornya, menolak konfirmasi wartawan dengan alasan buru-buru mau berangkat.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Irman Jaya dihubungi portalsatu.com di Tapaktuan, Kamis 17 November 2016 membenarkan pihaknya telah menerima tiga tersangka dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda sebagai tahanan titipan kejaksaan.

“Para tersangka tersebut ditahan secara berturut-turut yakni Drs. TA dan K ditahan pada Selasa, 15 November 2016, dan mantan Direktur PDAM Tirta Naga berinisial JZ ditahan pada Rabu 16 November 2016,” kata Irman Jaya.

Menurutnya, mantan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan berinisial JZ ditahan di kamar nomor 12. Sedangkan TA dan K ditahan di kamar nomor 6.

“Karena kasus yang menjerat para tersangka terkait dugaan korupsi, maka nantinya mereka akan dibawa ke Banda Aceh oleh pihak Kejari Aceh Selatan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Jadi, keberadaan mereka di Rutan Tapaktuan sifatnya hanya sementara,” tandas Irman Jaya.

Informasi dihimpun portalsatu.com, kasus yang menjerat mantan Kepala Dishubkominfo Aceh Selatan terkait pengadaan tanah lokasi pembangunan Terminal Tipe C Kecamatan Labuhanhaji seluas 17.477 hektare sumber anggaran APBK tahun 2010 dan 2011 senilai Rp1,2 miliar lebih.

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Aceh Selatan sudah mengusut kasus tersebut sejak tahun 2014, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2015. Sejumlah saksi yang terdiri dari pejabat dan mantan pejabat teras Pemkab Aceh Selatan yang duduk dalam tim 9 pengadaan tanah termasuk masyarakat pemilik tanah telah diperiksa secara intensif sejak tahun 2015.

Setelah selesai gelar perkara di Polres Aceh Selatan hingga berlanjut ke Polda Aceh, pada Maret 2016, kasus ini telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejari Aceh Selatan. Setelah melengkapi seluruh keterangan dan barang bukti, akhirnya pihak Polres Aceh Selatan kembali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua pada November 2016 ini.

“Kasus itu sudah kami lakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejari Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Pelimpahan berkas tahap dua selain menyerahkan seluruh keterangan dan alat bukti juga menyerahkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Darmawanto dikonfirmasi via telpon seluler, Kamis 17 November 2016.

Dia menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji yang dilakukan Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan berlangsung dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2010 dibebaskan tanah seluas 9.000 meter lebih dan tahap dua pada tahun 2011 seluas 8.000 meter lebih, sehingga totalnya berjumlah 17.477 meter.

“Harga tanah tersebut dibayar mencapai Rp 69.000/meter. Padahal berdasarkan ganti rugi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pengadaan tanah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007, harga tanah tersebut seharusnya sebesar Rp20.000/meter. Disitulah dasar dugaan telah terjadinya penggelembungan (mark up) harga tanah tersebut,” ungkap Darmawanto.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus dugaan korupsi atau penggelembungan (mark-up) harga pengadaan tanah terminal tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp582 juta.[]

Laporan Hendrik