SIGLI – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Bakhtiar, S.H., mengatakan, dirinya belum menerima surat permohonan eksekusi dari pemohon. Hal itu ia katakan menyikapi tuntan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (Ampuh) yang meminta PN Sigli melakukan eksekusi putusan informasi yang disengketakan dan dimenangkan Ampuh.

“Kita belum menerima surat pendaftaran permohonan eksekusi. Yang kita terima dari adik–adik Ampuh hanya surat masuk,” kata Bakhtiar.

Menurut dia, untuk mengajukan surat permohonan eksekusi, pemohon harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PN Sigli.

Dia juga menjelaskan, pemohon baru dikatakan sudah memasukkan pendaftaran jika telah mendapat nomor perkara dari petugas pengadilan dan telah menyelesaikan administrasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Prosedur berlaku di PN Sigli, kata Bakhtiar, pemohon mengajukan surat melalui bagian umum, lalu diteruskan kepada ketua. Selanjutnya, ketua PN mendisposisikan kepada panitera guna dipelajari layak atau tidaknya untuk ditindaklanjuti.

“Jika layak, pemohon harus menyetor uang perkara melalui perbankan dan menunjukkan bukti adanya Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pengadilan,” jelas Bakhtiar.

Setelah itu, jata dia, petugas memberikan nomor perkara kepada pemohon dan sejak itu mulai dihitung waktu selama 7 hari kerja, apakah PN menerima atau menolak permohonan.

Sementara, Firdaus salah seorang aktivis Ampuh yang ikut mendaftar perkara, mengaku apa yang dijelaskan Ketua PN, tidak pernah dijelaskan oleh petugas PN saat pihaknya mendaftar permohonan eksekusi 23 Agustus lalu.

Dia juga menjelaskan, pihak Ampuh sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan Humas PN Sigli, Yusmadi, S.H., untuk menanyakan tindak lanjut permohonan eksekusi. Namun, kata Firdaus, humas tidak pernah menyinggung soal tidak prosedural. “Dari itu kami menganggap permohonan kami sudah tidak masalah lagi,” jelas Firdaus.  

Dia hanya mendapatkan keterangan dari Humas PN karena saat itu Ketua PN sedang berada di luar daerah sehingga surat itu belum bisa diproses.[]