Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Sejalan dengan keputusan tersebut disinyalir Presiden Joko Widodo akan kembali menetapkan Arcandra sebagai menteri energi dan sumber daya manusia (ESDM).
Mendengar isu tersebut, Arcandra enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya mau menjawab pertanyaan awak media mengenai diskusi yang tengah dia hadiri hari ini.
“Sesuai dengan tema membicarakan kedaulatan energi. Berkaitan dengan yang lain (menteri ESDM) saya tidak mau menjawab,” singkat Arcandra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi sinyal jika Arcandra Tahar bisa terpilih kembali mengisi kursi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tentu ada kemungkinan (balik lagi jadi Menteri ESDM). Aduh tapi saya bukan peramal,” ujar Wapres JK.[] Sumber: merdeka.com

