LHOKSUKON – Dua pria asal Gampong Alue Rambong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap polisi, Selasa, 28 Mei 2019 malam, setelah dilaporkan membawa kabur dan menjual sepeda motor (sepmor) orang lain. Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan penadah sepmor curian tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Rabu, 29 Mei 2019, menyebutkan, dua tersangka masing-masing berinisial Yus, 25 tahun, dan S, 22 tahun. Keduanya berasal dari gampong yang sama.

Menurut Rezki, korban, Farir, 24 tahun, warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye bahwa sepeda motor Honda Vario 150 milik kakaknya telah dibawa kabur tersangka Yus, Senin, 27 Mei 2019, malam.

“Pelaku mengajak korban untuk makan di kota Pantonlabu, kala itu mereka pergi naik sepmor korban. Setiba di lokasi, pelaku meminta korban membelikan rokok. Nah, saat korban pergi beli rokok, pelaku yang memang memegang kunci sepmor, membawa kabur sepmor tersebut. Keduanya belum lama saling kenal,” ungkap Rezki.

Malam berikutnya, kata Rezki, Yus bersama rekannya S, berhasil ditangkap atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).

“Yus mengaku sudah menjual sepmor curiannya itu, untuk rekannya S masih kita periksa dan mintai keterangannya. Bersama itu, turut kita amankan uang tunai Rp1.671.000 beserta tiga handphone. Kasus ini dalam pengembangan, kita masih memburu keberadaan penadah sepmor itu,” pungkas Iptu Rezki.[]