LHOKSEUMAWE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata sudah membayar klaim Rumah Sakit Arun (sebelumnya bernama Rumah Sakit Umum/ RSU Arun Lhokseumawe) sejak tahun 2018 hingga 9 Desember 2024 mencapai lebih Rp376 miliar.
Data tersebut dihimpun portalsatu.com/, Jumat, 13 Desember 2024, berdasarkan Informasi Pembayaran Klaim Rumah Sakit pada Portal JKN BPJS Kesehatan. Informasi pembayaran klaim setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dapat diakses di situs web resmi BPJS Kesehatan.
Pembayaran terakhir klaim RS Arun Lhokseumawe untuk tingkat layanan rawat jalan pada 9 Desember 2024 Rp1.155.331.800. Klaim belum dibayar Rp26.310.000, dan klaim sudah dibayar Rp20.861.329.800.
Untuk tingkat layanan rawat inap, pembayaran terakhir kepada RS Arun Lhokseumawe pada 9 Desember 2024 senilai Rp4.681.522.900. Klaim belum dibayar Rp302.752.800, dan klaim sudah dibayar Rp78.206.809.000.
Jika ditotalkan, klaim RS Arun Lhokseumawe untuk tingkat layanan rawat jalan dan rawat inap yang sudah dibayar oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp99,067 miliar lebih.
Sebelumnya, saat masih bernama RSU Arun Lhokseumawe, untuk tingkat layanan rawat jalan, pembayaran terakhir pada 26 Juni 2023 senilai Rp41.710.300. Klaim belum dibayar Rp0 (nihil), dan klaim sudah dibayar Rp57.686.484.250.
Sedangkan tingkat layanan rawat inap, pembayaran terakhir kepada RSU Arun Lhokseumawe pada 18 Desember 2023 Rp182.200. Klaim belum dibayar Rp0, dan klaim sudah dibayar Rp220.019.943.340.
Apabila ditotalkan, klaim RSU Arun Lhokseumawe untuk tingkat layanan rawat jalan dan rawat inap yang sudah dibayar oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp277,705 miliar lebih.
Dengan demikian, total klaim RS Arun Lhokseumawe dan RSU Arun Lhokseumawe yang sudah dibayar oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2018 sampai 9 Desember 2024 mencapai Rp376,7 miliar lebih (Rp99,067 M lebih + Rp277,705 M lebih).
Perubahan Entitas
portalsatu.com/ mengkonfirmasi pihak BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, apa perbedaan ‘RSU Arun Lhokseumawe’ dan ‘RS Arun Lhokseumawe’ selain satu huruf U itu?
“Perbedaan tersebut berkaitan dengan entitas rumah sakit yang bekerja sama dan tercatat di sistem BPJS Kesehatan, di mana pernah terjadi perubahan entitas pada rumah sakit tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Syafrudin Imam Negara, dalam keterangannya dikirim Staf Komunikasi Publik dan Hukum BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Putri Maryati, menjawab portalsatu.com/, Kamis, 12 Desember 2024.
Syafrudin menjelaskan secara geografis RSU Arun Lhokseumawe dan RS Arun Lhokseumawe merupakan rumah sakit yang terletak pada alamat yang sama, yaitu di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Menurut Syafrudin, berdasarkan informasi pada web https://data.bpjs-kesehatan.go.id, terkait data layanan rawat inap RS Arun Lhokseumawe, angka yang ditampilkan merupakan angka berdasarkan pergerakan klaim yang dinamis sesuai dengan pengajuan klaim dari rumah sakit.
“Klaim belum dibayar menunjukkan besaran klaim yang saat ini sedang dilakukan proses verifikasi. Klaim sudah dibayar menunjukkan akumulasi jumlah pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada RS Arun Lhokseumawe sesuai dengan tanggal dimulainya perjanjian kerja sama layanan kesehatan, yakni sejak 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal akses portal data,” ujar Syafrudin.
Terkait RSU Arun Lhokseumawe, Syafrudin mengatakan, “Pemutusan kontrak dilakukan karena terjadinya pengakhiran kerja sama yang disebabkan oleh adanya pencabutan izin operasional RSU Arun Lhokseumawe”.
Artinya, setelah BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan RSU Arun Lhokseumawe, lalu terjadi perubahan entitas menjadi RS Arun Lhokseumawe sehingga dilakukan kerja sama dengan kontrak baru sejak 2 Maret 2023.
RSA Kini Dikelola PT RSAM
Catatan portalsatu.com/, setelah likuidasi PT Arun NGL tahun 2015, operasional Rumah Sakit Arun (RSA) dialihkan kepada Pemko Lhokseumawe pada Desember 2015 melalui keputusan wali kota saat itu.
Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya menunjuk Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—sebagai pengelola RSA pada Januari 2016. Wali Kota melalui surat penunjukan pada Oktober 2016 menunjuk Direktur Keuangan PDPL—saat itu dijabat Hariadi—untuk mendirikan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL).
PDPL mendirikan PT RSAL pada awal November 2016, beralamat di Jalan Plaju No. 1 Kompleks Perumahan PT PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Hariadi pun merangkap jabatan sebagai Direktur PT RSAL.
Setelah terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan dan Pemko Lhokseumawe melakukan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan RSA antara LMAN Kemenkeu dengan Pemko Lhokseumawe pada 17 Oktober 2018, yang berlaku lima tahun sejak 10 Juli 2018 sampai 12 Juli 2023.
LMAN kemudian menyetujui perpanjangan pinjam pakai RSA kepada Pemko Lhokseumawe sejak 12 Juli 2023 sampai 11 Juli 2025.
Pemko Lhokseumawe telah mengubah bentuk hukum PDPL menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018.
Lantaran terjadi permasalahan hukum terkait pengelolaan PT RSAL 2016-2022, Pemko Lhokseumawe mengambil alih RSA dari PT RSAL sejak Sabtu, 28 Januari 2023. Pemko Lhokseumawe memutuskan kerja sama dengan PT RSAL menindaklanjuti hasil Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PTPL (Perseroda) Nomor 34 tahun 2022, tanggal 14 November 2022.
Setelah itu, RSA dikelola oleh PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM), anak usaha PTPL (Perseroda). PT RSAM didirikan pada akhir tahun 2022.
Sejak awal Juni 2024, Direktur Rumah Sakit Arun (RSA) Lhokseumawe dijabat oleh dr. Yanuar, Sp.S., menggantikan drg. Halida. Yanuar juga merangkap sebagai Direktur PT RSAM.
Baca juga: Dewan Komisaris, Direktur PT RSAM, dan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Diberhentikan.[](red)








