SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam melalui Satres Narkoba mengamankan tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana menyalahgunaan obat-obat terlarang narkotika jenis ganja.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing inisial DI (18) dan DHM (25) beralamat di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Satu pelaku lainnya inisial ASM (36 berdomisili di Jalan Cut Nyadin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Subulusalam untuk menyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qory Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, S.H., M.H., kepada portalsatu.com/ dalam siaran persnya, Rabu, 2 Desember 2020 mengatakan ketiga pelaku telah diamankan berikut barang bukti (BB) yang berhasil disita pihak kepolisian di lokasi terpisah saat penangkapan.
Beberapa BB yang turut diamankan di antaranya satu paket ganja 4,46 gram, satu buah rantang stainless di dalamnya terdapat satu buah kantong plastik warna hitam terdapat sembilan paket ganja. Berikutnya satu buah taperware di dalamnya terdapat ganja seberat 67,62 gram.
Satres Narkoba Hengky Harianto menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut terjadi saat Satres Narkoba melakukan kegiatan rutin melihat gelagat pelaku DI mencurigakan.
Saat diamankan polisi menemukan barang bukti berupa ganja, setelah dilakukan pengembangan polisi selanjutnya menangkap pelaku lainnya inisial DHM disusul ASM yang sebelumnya sempat berstatus DPO.[]



