LHOKSEUMAWE – Dua tersangka kasus dugaan korupsi  penyaluran ternak tahun 2014, DH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditahan penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres setempat,  Senin 18 Desember 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjelaskan, pemeriksaan DH dan IM berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, keduanya tidak ditahan karena berbagai pertimbangan penyidik, di antaranya  sangat kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak mengganggu atau menghalangi petugas selama proses penyidikan. Kemudian ada permohonan dari pihak keluarga dan ada jaminan dari keluarga kedua tersangka.

“Keduanya sangat kooperatif, dan ada permohonan dari pihak kelurga serta dijamin oleh keluarga agar tersangka tidak ditahan. Tapi keduanya wajib lapor Senin dan Kamis, serta harus hadir saat dibutuhkan penyidik,” terang Budi, Senin malam.

Usai pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, jelas Budi, penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan jaksa.

“Kita usahakan secepat mungkin berkas keduanya kita serahkan ke jaksa. Keduanya juga sudah didampingi pengacara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan DH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK 2014 senilai Rp14.505.500.000 (Rp14,5 miliar lebih).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi  Nasuha Jumat, 15 Desember 2017, mengatakan, penyidik menetapkan DH dan IM sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah melalui serangkaian penyidikan.

Yaitu, kata Budi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen, audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan terakhir gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe.[]