IDI RAYEK – Polres Aceh Timur berhasil menyita 100 ton kayu ilegal di kawasan Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis, 21 April 2016. Pembalakan liar ini diduga berlangsung terorganisir sehingga mampu mengolah 100 ton kayu siap edar dalam waktu lima hari.

Irwan, warga asal Aceh Tamiang, salah satu pekerja yang berhasil diciduk Polres Aceh Timur bersama 13 temannya mengungkap bagaimana sistem yang dibangun tokenya sehingga mampu mengumpulkan 100 ton kayu dalam waktu singkat. 

Berikut petikan wawancara wartawan portalsatu.com dengan Irwan:

Bagaimana anda bekerja sehingga berhasil mengolah kayu dalam waktu lima hari?

Kami disini hanya kerja bang, dalam lima hari ini tugas kami berbeda-beda, seperti saya memegang chainsaw, tugas saya hanya memotong saja, kalau seperti alat berat tugasnya hanya menarik kayu yang telah dipotong saja.

Siapa yang menyuruh anda kerja kemari?

Saya disuruh sama toke bang. Kalau peran saya itu mencari kayu yang sudah tumbang saja, itu saja yang saya potong-potong kemudian diolah lagi oleh teman lain.

Siapa yang bertugas menebang pohonnya?

Oh itu, ada orang lain yang bekerja.

Berapa anda dibayar?

Tergantung banyak pengolahan kayu. Kalau satu ton kami dibayar Rp 700 ribu.

Proses pengupahannya lancar atau tidak?

Ya, kalau kayu sudah berhasil kita keluarkan dan sudah terjual, itu baru dibayar. Kalau belum terjual, ya gaji belum bisa kita ambil.

Apakah anda tahu kepada siapa kayu itu dijual?

Itu kami tidak tahu bang karena urusan toke semua.

Apakah anda sering ikut penebangan liar seperti ini?

Tidak. Saya baru ini turun ke hutan, kalau sebelumnya pengalaman saya hanya motong-motong kayu di gampông-gampông saja.

Anda tahu melanggar hukum?

Itu kami tahu. tapi sebelumnya kami dikasih tahu sama toke bahwa kayu kita potong ini punya koperasi, jadi kami kerja terus. Kami pikir tidak bermasalah.

Apakah ada titik lokasi lain yang ditebang selain ini?

Tidak bang, cuma di sini saja.[](bna)