BANDA ACEH – Sejumlah kawasan ditetapkan sebagai daerah paling rawan terjadinya ilegal logging di Aceh. Beberapa tempat tersebut di antaranya adalah sekitar Aceh Jaya, Lamno, Lhoong, Teunom, yang berada di pantai barat Aceh, di pantai Timur Aceh seperti Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Demikian data yang diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saminuddin B Tou, kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2017.
“Untuk wilayah pantai barat, di situ permintaan kayu banyak pasarnya. Mereka bisa bawa ke arah barat atau ke Banda Aceh. Kalau di pantai timur Aceh, di situ selain pasar lokal juga dibawa ke Medan,” kata Saminuddin.
Dia menyebutkan produk berbahan baku kayu hingga saat ini belum memiliki pengganti. Hal ini membuat banyak pihak yang bergantung pada bahan baku kayu meskipun saat ini sudah ada rangka baja ringan untuk membuat bangunan.
Ia menambahkan ada beberapa temuan pemasaran kayu ilegal di Aceh sepanjang 2017. Namun dia tidak merincikan secara pasti jumlah temuan yang dimaksud.
Di sisi lain, Saminuddin mengatakan, banyak pihak yang beranggapan semua kayu yang diperjualbelikan saat ini adalah kayu hasil penebangan ilegal. Padahal menurut Saminuddin anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dia mencontohkan seperti penebangan kayu dari kebun masyarakat yang diistilahkan dengan kayu dari tanah hak. Menurut Saminuddin, penggunaan kayu dari kebun seperti ini tidak bermasalah. Pihaknya juga akan memastikan asal mula kayu yang diperdagangkan setiap kali melakukan razia.
“Pemilik kayu harus ada legalitasnya, seperti surat angkutan, harus ada kayunya, juga saat dibuat izin,” katanya.
Menurutnya hal ini berbeda dengan kayu yang berasal dari kawasan hutan. Hingga saat ini pemerintah Aceh masih melarang penebangan di kawasan hutan. “Karena kita masih morotarium logging,” ujarnya.[]
Laporan: Taufan Mustafa