LHOKSUKON – Maidi, 34 tahun, warga Gampong Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Aceh Utara diciduk tim polsek setempat di rumahnya, Selasa, 6 Desember 2016, sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka merupakan DPO kasus pembacokan. Bersama tersangka turut diamankan 1,25 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Anggota mendapat informasi tersangka terlihat di rumahnya. Dipimpin Kapolsek Nibong, Ipda Faisal, langsung dilakukan penyergapan. Kala itu tersangka sempat mencoba kabur dari pintu belakang. Tersangka terjatuh setelah mendengar suara tembakan peringatan ke udara, hingga akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto kepada portalsatu.com.

Sueharto menjelaskan, tersangka diciduk sesuai laporan polisi no.pol/08/XI/2016 atas kasus penganiayaan berat atau pembacokan terhadap Ismail, 45 tahun, warga Gampong Kelile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, 24 November 2016 lalu. Kasus itu bermula dari utang-piutang adik ipar Ismail.

“Dalam penangkapan itu, bersama tersangka turut ditemukan 1,25 gram/brutto sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Hasil tes urine pun menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sueharto.

Diberitakan sebelumnya, Ismail, 45 tahun, warga Gampong Kelile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan parang, 24 November 2016, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe.[]