LHOKSUKON – MS, 39 tahun, warga Gampong Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, diamankan polisi di dekat tanggul gampong setempat, Kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 16.30 WIB. Pria yang dilaporkan mengidap gangguan jiwa itu ditangkap terkait kasus pembunuhan abang kandungnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Adi Sucipto kepada portalsatu.com/, Jumat, 3 Mei 2019, menyebutkan, saat ditangkap tersangka MS tidak memberikan perlawanan.
“Tersangka MS kita amankan atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap abang kandungnya, Basri, 42 tahun, warga gampong yang sama. Saat ini tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Adi Sucipto.
Sebelumnya, Basri, 39 tahun, warga Gampong Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di jalan gampong setempat, Rabu, 1 Mei 2019, sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, pria tersebut meninggal dunia setelah ditusuk adik kandungnya yang dilaporkan mengidap gangguan jiwa.(Baca: Pria Ini Tewas Ditusuk, Diiduga Pelaku Adik Kandung Korban)[]


